RW (Rukun Warga)

Rukun Warga dalam sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat sebagai sistem pemerintahan presidensial merupakan bagian pembagian di bawah keluarahan/desa/pekon. Dalam setiap penentuan RW dilakukan secara musyawarah mufakat yang antar masyarakat, bisa juga dilakukan dalam pengertian demokrasi, utamanya untuk pemilihan demokratis dilakukan pada wilayah Indonesia yang berada di perkotaan.

Pengertian Rukun Warga (RW)

Pengertian RW adalah pembagian wilayah kerja yang berada tepat dibawah Kelurahan yang secara legalisasinya subtoral pekerjaan ini diakui pemerintah dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang kemudian ditetapkan oleh aparatur pemerintah desa, dengan ketuanya adalah kepada desa.

Tugas RW (Rukun Warga)

Berikut ini merupakan beberapa tugas yang menjadi tujuan utama daripada Rukun Warga, antara lain;

  1. Menjadi Pelayan Masyarakat

Tugas utama yang diberikan kepada RW adalah menjalankan dalam setiap sisi pelayanan kepada masyarakat, hal ini sesuai dengan daerah dimana ketua RW tinggal, sehingga dalam koredornya segala bentuk tanggungjawab atas Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinannya. Jika ada urusan desa yang mendesak maka RW juga bertugas dalam melayani masyarakat jika ada permasalahan.

  1. Memelihara Hidup Rukun

Tugas selanjutnya yang menjadi peranan bagi RW adalah memilihara kehidupan yang rukun, dalam hal ini setiap warga dalam pemerintahannya dianjurkan untuk saling toleransi, mentaati norma hukum, serta menjaga integrasi nasional secara menyeluruh.

  1. Menyusun Rencana Pembangunan di Wilayahnya

Peranan yang diberikan kepada RW selanjutnya ialah menyusun dalam setiap rencana serta mengimplementasikan pelaksanakan pembangunan dengan menampung aspirasi masyarakat yang bersifat  swadaya, keadilan, murni (pure). Selain daripada pembantu masyarakat maka RW juga berperan sebagai pemabntu kepala desa dalam membantu membangun desa untuk lebih maju.

Struktur RW (Rukun Warga)

Struktur utama yang ada dalam tingkatan pemerintahan RW (Rukun Warga), yang paling penting adalah sebagai berikut;

  1. Ketua RW (Rukun Warga)
  2. Seketaris RW (Rukun Warga)
  3. Bendahara RW (Rukun Warga)
  4. Seksi-Seksi yang menjadi kebutuhan dari RW (Rukun Warga). Dalam hal ini misalnya saja Seksi Rohani, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat, dan lain sebagainya.