Pengertian Linmas
Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat atau Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
Satuan Pelindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas
Jadi, secara singkat Satuan Linmas adalah satuan tugas yang berasal dari masyarakat, dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana alam maupun gangguan ketertiban umum.