Fungsi PKK
Sebagai gerakan nasional di bawah naungan Menteri Dalam Negeri, PKK RW 06 Kel. Gunung mempunyai sejumlah fungsi yang mencakup:
- Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat agar terlaksananya program-program pokok PKK.
- Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampar dengan kelompok dasa wisma
- Melakukan supervisi, advokasi, dan pelaporan secara berjenjang terkait program-program dari gerakan PKK.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas PKK
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya, PKK memiliki tugas, di antaranya; melakukan pendataan potensi terhadap masing-masing keluarga dan masyarakat, menggerakkan peran masyarakat, serta mengendalikan 10 program pokoknya agar berjalan dengan baik.